Duaberita, Magelang - Ditjen Penataan Ruang Departemen PU, kini tengah mematangkan draft penataan kawasan wisata Borobudur. Sejak 2 tahun
silam, draft ini telah dibahas bersama oleh Depbudpar, Depdiknas, Departemen PU, Pemprov Jateng dan Pemkab Magelang.

sumber : http://s0lide0gl0ria.files.wordpress.com/2008/03/borobudur.jpg
"Ke depan, draft ini akan diusulkan menjadi Peraturan Presiden. Karena
penataan ini akan menjadi pencitraan bangsa Indonesia di mata dunia,"
kata Firman Napitapulu, Kasubid Pengembangan Kawasan wilayah
Jawa-Bali, Ditjen Penataan Ruang Departemen PU, Senin (3/11).
Dihubungi di sela-sela workshop Penanganan Bencana di Magelang,Firman
mengingatkan, penataan kawasan wisata Borobudur harus dilakukan secara
terpadu lintas sektor dan melibatkan beberapa komponen di masyarakat
sekitar kawasan itu.
Penataan untuk konservasi kawasan Borobudur, menurut dia, hendaknya
tidak terfokus pada bangunan fisik candi peninggalan dinasti wangsa
Syailendra itu saja. Karena cakupannya terlalu sempit dan hanya
beberapa hektar di sekitar bangunan.
"Penataan jangan hanya diserahkan pada Dinas Kebudayaan dan
Pariwisata. Tetapi karena menyangkut pelestarian, sehingga harus
terpadu dengan melibatkan sektor lain, seperti Departemen Pekerjaan
Umum, serta masyarakat sekitar," ujarnya.
Firman mengemukakan, berdasarkan histories budaya, di sekitar Candi
Borobudur ini terdapat beberapa benda peninggalan yang masih terkait.
Seperti Candi Mendut, Candi Pawon, bahkan beberapa tempat yang sejauh
ini belum dikenal luas.
"Untuk itu, perlu ada peninjauan kembali terhadap sejarah Candi
Borobudur. Sedangkan penataan kawasan candi nantinya didasarkan pada
sejarah budaya itu. Jadi, nuansa wisata Budha tak hanya dirasakan di
sekitar bangunan candi, tapi telah terasa sejak memasuki kawasan ini,"
kata Firman Napitupulu.
Dia memerkirakan, kawasan yang akan masuk wilayah terpadu ini meliputi
600 hektar. Masyarakat yang tinggal di dalam kawasan ini dibiarkan
hidup seperti biasa. Namun ada beberapa peraturan yang akan
ditetapkan.
Misal, pendirian bangunan harus memperhatikan budaya dan kelestarian
lingkungan. Menurut dia, kalau ada pihak yang akan membangun gedung
bertingkat atau pabrik, perlu dikaji secara mendalam terkait dengan
bentuk dan dampak lebih lanjut terhadap lingkungan.
"Kalau bangunan terlalu tinggi dan modern, atau pabrik yang berpotensi
untuk mendorong mobilitas masyarakat semakin tinggi, jangan sampai
diberi izin," kata Kasubid Pengembangan Kawasan Wilayah Bali-Jawa,
Firman Napitupulu. (y)











