Prof. Romli, Pemberantasan Korupsi, dan Bui
Oleh : Sutarno Bintoro*
Senin, 10 November 2008 Prof. Romli Atmasasmita ditahan oleh Satuan Tugas Penanganan Tindak Pidana  Korupsi Kejaksaan Agung. Ketua  Masyarakat  Hukum  Pidana  dan  Kriminologi  Indonesia (MAHUPIKI) yang juga anggota tim ahli UNODC konvensi PBB Anti Korupsi, sekaligus Guru Besar UNPAD ini ditahan berkaitan dugaan kasus korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum di Departemen Hukum dan  HAM  yang  mencapai  Rp. 400  miliar. Sangat  mengejutkan memang,  seorang Romli Atmasasmita yang jejak langkahnya dalam pemberantasan korupsi di Indonesia sudah tidak diragukan lagi harus tersandung dan masuk bui gara-gara korupsi.


