Home Artikel Dua Kebangsaan Perilaku Pemburu Rente dan Korupsi

Perilaku Pemburu Rente dan Korupsi


Duaberita - Artikel oleh Harry Azhar Azis ( DPR-RI ) *

 

Perilaku Pemburu Rente dan Korupsi

Harry Azhar Azis

Wakil Ketua Panitia Anggaran DPR RI

PhD Ekonomi dari Oklahoma State University, Amerika Serikat

 

 

Pemburu rente (rent-seeking) didefinisikan sebagai perilaku pengusaha yang memperoleh keuntungan dengan sama sekali tidak berkontribusi bagi peningkatan produktifitas perekonomian tetapi malah menimbulkan tambahan kerugian pada masyarakat. Di Indonesia, perilaku ini dikenal sebagai penyumbang terbaik bagi apa yang disebut high-cost economy. Tullock[1] menemukan bahwa perilaku ini cenderung terjadi pada mereka yang memegang kendali struktur monopoli. Di sektor ekonomi ia memonopoli sumber daya, distribusi dan pasar sementara di sektor publik menjadi pengontrol kebijakan di pemerintahan maupun legislatif. Kunio[2] menyebut perilaku ini tidak mungkin berkembang bila tidak terjadi kerjasama saling menguntungkan antara pemburu rente di sektor ekonomi dan kaum predator pembuat kebijakan di sektor publik. Fenomena ini disebutnya sebagai ersatz capitalism atau pseudo-capitalism (kapitalisme semu) suatu terminologi perekonomian yang terlihat maju dalam jangka pendek tetapi rentan dalam jangka panjang. Mcvey[3] lebih menjelaskan  kapitalisme semu itu telah mewujud di banyak negara Asia Tenggara dalam bentuk kerjasama saling menguntungkan antara para pengusaha yang menyediakan modal domestik maupun asing dengan pejabat yang menyediakan fasilitas, insentif dan proteksi. Pengusaha memperoleh keuntungan berupa murahnya sumber daya, mudahnya akses atas informasi dan opportunity yang diperoleh melalui kebijakan yang dikeluarkan untuk itu sementara pejabat memperoleh keuntungan dalam imbalan suap, kolusi  dan korupsi.

 

Di kalangan teoritisi, korupsi dipandang secara ambivalen. Ada yang menyebut korupsi melancarkan roda pembangunan (grease to development wheels) tetapi ada pula yang menyebut sebagai penghambat pembangunan (sands to development).[4] Sebagai pelancar pembangunan, korupsi mempercepat kerja kaum birokrat, yang di Indonesia dikenal dengan sinisme humor “kalau bisa dipersulit kenapa dipermudah.” Nilai korupsi dianggap sebagai harga yang harus dibayar untuk mempercepat pelayanan birokrasi, yang umumnya di atas harga pasar. Prof. Soemitro Djohohadikusumo pernah menyebut 30% anggaran negara setiap tahun bocor karena korupsi. Bila index Soemitro ini benar, sekitar Rp 367 triliun akan hilang karena korupsi bila nanti ditetapkan anggaran belanja negara tahun 2009 sebesar Rp 1222 triliun seperti usulan Presiden.

Sebaliknya, sebagai penghambat pembangunan korupsi menyebabkan lemahnya perlindungan hak milik dan dis-alokasi sumber daya ekonomi. Dengan kekuasaannya, pejabat koruptor mampu mentransfer sumber daya ekonomi negara bagi kepentingan segelintir. Transaction cost bertambah, perekonomian menjadi berbiaya tinggi. Pejabat koruptor menjadi predator yang memakan apa saja melalui kekuasaannya. Kaufmann dan Wei[5] mengungkapkan bahwa korupsi yang membesar erat hubungannya kebijakan yang dibuat secara multi interpretasi dan inkonsisten, yang menguntungkan sekelompok usaha, melalui bentuk proteksi atau subsidi. Ditambah dengan perilaku pejabat tidak jujur dalam memberikan informasi publik, kebijakan seperti itu telah menyebabkan government failure[6], atau bad governance. Ditambah pula dengan ketidakpastian politik, pola hubungan kronis pejabat-pengusaha dan tradisi soft character lembaga politik dan pemerintahan telah menyebabkan terhambatnya pembangunan dan perbaikan ekonomi.[7]

 

Korupsi ternyata juga penyebab bertambah buruknya situasi kemiskinan dan kesenjangan sosial. Dengan bertambahnya biaya usaha, karena korupsi, semakin kecil peluang bertambahnya usaha baru, memperlambat penurunan angka pengangguran dan kemiskinan. Disamping itu, kesenjangan sosial juga bertambah besar, karena pejabat korup atau pengusaha rent seekers, memperoleh kekayaan dengan “biaya” yang seharusnya dapat diperuntukkan bagi kaum miskin. Anggaran negara yang seharusnya sampai ke kelompok miskin menjadi makin kecil jumlahnya apabila korupsi menggejala dalam suatu Negara.[8]

 

Untuk mengatasi itu, selayaknya dilakukan beberapa langkah untuk memberantas perilaku pemburu rente dan korupsi di Indonesia. Langkah-langkah itu haruslah dibuat terukur sehingga dapat mengurangi peluang bagi siapa saja mengembangkan perilaku pemburu rente dan korupsi, seperti antara lain:

1.      Memperkuat keterbukaan dan demokrasi, terutama dengan memperluas partisipasi masyarakat dalam setiap pengambilan keputusan publik. Harus dihindari semaksimal mungkin suatu kebijakan publik, terutama yang melibatkan anggaran publik atau kebijakan yang mengenai sumber daya publim/negara, dilakukan dengan pola di “bawah meja.” Setiap keputusan-keputusan publik seperti itu harus mampu dijelaskan cost dan benefitnya. Karena itu, transparansi dalam hal ini menjadi konsern utama. Kebebasan pers dapat menjadi alat ampuh bagi mendorong keterbukaan dan demokrasi. Kebebasan pers harus didorong untuk makin meningkatnya kualitas lembaga-lembaga pemerintahan, parlemen, partai politik serta lembaga-lembaga kemasyarakatan, seperti LSM dan organisasi-organisasi sosial lainnya. Tujuannya adalah untuk meningkatkan public accountability yang makin baik terhadap lembaga-lembaga tersebut. Public transparency dan public accountability untuk semua kebijakan publik seharusnyalah diatur dalam aturan-aturan yang jelas, misalnya, dengan membuat Undang-undang tentang itu.

2.       Meningkatkan kualitas pendidikan dan kesejahteraan para penyelenggara Negara melalui reformasi birokrasi dan perbaikan sistem renumerasinya. Dengan tingkat kesejahteraan yang makin baik diharapkan para penyelenggara Negara dapat menjalankan perannya sesuai dengan tujuan-tujuan pelayanan publik yang menjadi wilayah kewenangannya. Pelayanan publik akan semakin berkualitas dan efektif bila dikelola oleh para penyelenggara yang memiliki kompetensi yang sesuai dengan bidang pekerjaannya. Disamping itu harus diperhatikan posisi-posisi pemerintahan yang berhubungan dengan pengambilan keputusan, khususnya dalam soal kegiatan belanja barang pemerintahan maupun dalam soal promosi kepegawaian yang berdasarkan merit system dan bukan berdasarkan koneksi. Bahkan untuk jabatan-jabatan tertentu check system seperti melalui mekanisme fit and proper test dan atau track record diperlukan untuk seseorang sebelum mengemban jabatan itu. Disamping itu, perbaikan sistem renumerasi yang mampu memenuhi kebutuhan hidup layak dan yang juga memperhatikan job loads dan job risksn suatu jabatan publik harus menjadi bagian integral bagi perbaikan kualitas pejabat publik.

3.      Mempertegas law enforcement. Penegakan hukum yang tegas, pasti dan tidak diskriminasi akan menjadi alat yang efektif dalam memberantas korupsi di Indonesia. Karena dalam beberapa survey menunjukkan para penegak hukum merupakan wilayah yang rentan atas kegiatan korupsi, pemerintah harus memberikan perhatian serius terhadap peningkatan kualitas dan kesejahteraan para penegak hukum ini.

4.      Memperkuat ajaran agama khususnya budaya kejujuran dan kedisiplinan sehingga menjadi tradisi yang melekat dalam kehidupan dan pendidikan. Perilaku-perilaku seperti nyontek, plagiat, nyerobot antrian, berdiam diri atas ketidakadilan dan sebagainya harus makin diminimalkan. Keteladanan, khususnya kaum pemimpin dapat menjadi faktor menentukan dalam memperkuat budaya ini. Budaya agama substansial, seperti kejujuran tadi, harus lebih dapat dikembangkan dalam sistem penyelenggaraan Negara daripada budaya agama seremonial. Inilah modal sosial yang harus terus ditumbuhkembangkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

5.      Konsistensi dan kejelasan peraturan-peraturan harus makin dijadi pedoman bagi penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara. Peraturan-peraturan yang jelas dan konsisten akan mengurangi kemungkinan siapapun mencari keuntungan dari kewenangan yang dimilikinya untuk kepentingan pribadi.

 

 

 



[1] Tullock, Gordon (1967). “The Welfare Cots of  Tariffs, Monopolies and Theft.”Western Economic Journal.

[2] Kuni, Yoshihara (1988). “The rise of Ersatz Capitalism in Southeast Asia.” Oxford University Press.

[3] Mcvey, Ruth (1992).  “Wujud Wirausaha Asia Tenggara,” dalam Kaum Kapitalis Asia Tenggara, Ruth McVey, Editor, Yayasan Obor Indonesia.

[4] Lambsdorff, Johann G., Corruption in Empirical Research- A Review, Transparency Internatonal Working Paper, November 1999.

[5] Kaufmann, D dan S.J. Wei , Does ‘Grease Money’ Speed up the Wheels of Commerce?, National Bureau of Economic Research Working Paper 7093, Cambridge MA, 1999.

[6] Parkin, M, The Macroeconomic Requirements for Prosperity, Australian Economic Review, 1st Quarter, 1993.

[7] Haggard, Stephan, The Political Economy of Asian Financial Crisis, Institute for International Economics, Washington, DC, 2000.

[8] Gupta, S., H. Davoodi, dan R. Alonso-Terme, Does Corruption Affect Income Inequality and and Poverty? International Monetary Fund Working Paper, No. 98/76, May 1998.

 

 



Tambahkan halaman ini ke dalam situs social bookmarking favorit anda
Reddit! Del.icio.us! JoomlaVote! Google! Live! Facebook! StumbleUpon! Yahoo! Free social bookmarking plugins and extensions for Joomla! websites!
 
Tingkat Kepercayaan Anda Terhadap Tokoh Tokoh Di Bawah Ini Untuk Memimpin Indonesia ?
 
Banner
Banner

Pesan-Pesan

Bengkel Ekonomi & Politik Dr.Rizal Ramli

 

10 Tahun Krisis Ekonomi Solusi Monetaris dan Neoliberal

yang menyerang kawasan tersebut sepuluh tahun lalu. Krisis mata uang yang awalnya menyerang Thailand telah berdampak sangat buruk terhadap ekonomi empat negara Asia yaitu Malaysia, Korea, Indones...

 

Mafia Berkeley : Kegagalan Indonesia Menjadi Negara Besar di Asia

Nyaris tidak ada kasus sejenis di dunia, dimana satu kelompok ekonom berkuasa selama hampir 40 tahun nyaris tiada henti dari 1966-2006, menentukan strategi dan kebijakan ekonomi suatu negara. Indonesi...
Jumlah Kunjungan Konten : 272290
Terdapat 6 Tamu online
Banner