Politisi Busuk dan LSM Busuk
Oleh : Budhi A.M. SyachrunÂ
Istilah yang lagi menggema di Sulawesi Selatan adalah adanya istilah politisi busuk. Istilah itu diberikan kepada para caleg yang saat ini berjuang untuk menjadi anggota dewan, baik pada level kabupaten/kota maupun mereka yang ingin duduk di DPRD Sulsel.
Berbagai namapun dilansir sebagai politisi busuk dan itu menjadi acuan dari warga yang sudah melaporkan politisi tersebut ke sebuah lembaga. Hingga berita ini diturunkan, nama-nama politisi busuk sudah diserahkan kepada pihak penyelenggara pemilu yakni KPUD Sulsel.
Dari beberapa nama yang ditenggarai sebagai politisi busuk, beberapa diantaranya hanya berdasarkan laporan dari para warga yang sudah mengadu ke sebuah lembaga. Sejatinya adalah daftar politisi busuk lahir karena berdasarkan pengamatan langsung sebuah lembaga, bukan karena berdasarkan informasi dan keterangan dari media semata. Kalau itu terjadi, maka siapapun bisa mengumumkan politisi busuk karena tidak berdasar pada sebuah investigasi langsung dari lembaga tersebut. Namun sayang istilah politisi busuk tidak jadi digunakan dan hanya menggunakan istilah caleg cumi (cuma mikir diri sendiri).
Sebenarnya bukan saja istilah politisi busuk yang perlu dipahami oleh publik. Saat ini juga ada istilah LSM busuk. Publik menilai bahwa yang dimaksud LSM busuk adalah lembaga yang paling sering meminta pungutan atau bayaran kepada pejabat disebuah instansi.
Dari beberapa LSM yang beredar dan dikeluhkan oleh masyarakat adalah lembaga yang sering mendatangi para kepala sekolah, terutama sekolah yang sudah melaksanakan suatu kegiatan pembangunan. LSM pun mendatangi sang kepala sekolah dengan alasan akan memeriksa pelaksanaan pembangunan di sekolah tersebut.
Kalau dianggap tidak sesuai, maka oknum LSM itu memberikan peringatan kepada kepala sekolah, agar kasusnya tidak akan diproses asalkan dapat membayar uang yang bisa mencapai angka 5 jutaan. Kasus seperti diatas tidak hanya terjadi di satu sekolah saja, tetapi hampir merata di semua jenjang pendidikan dan instansi pemerintah.
Kalau bermacam-bermacam LSM busuk tersebut tidak diberantas, maka kita yakin apa yang telah dilakukan oleh sebagian oknum LSM itu, lebih tidak bermartabat dan melanggar norma-norma sebagai sebuah LSM yang seyogyanya bisa membantu rakyat. Kita tunggu aksi Komite Pemantau Legislatif (Kopel) Sulawesi dalam memaparkan kepada publik siapa saja LSM yang bisa dikategorikan sebagai LSM busuk, seperti halnya tuduhan kepada para politisi busuk atau caleg cumi.
Berbagai namapun dilansir sebagai politisi busuk dan itu menjadi acuan dari warga yang sudah melaporkan politisi tersebut ke sebuah lembaga. Hingga berita ini diturunkan, nama-nama politisi busuk sudah diserahkan kepada pihak penyelenggara pemilu yakni KPUD Sulsel.
Dari beberapa nama yang ditenggarai sebagai politisi busuk, beberapa diantaranya hanya berdasarkan laporan dari para warga yang sudah mengadu ke sebuah lembaga. Sejatinya adalah daftar politisi busuk lahir karena berdasarkan pengamatan langsung sebuah lembaga, bukan karena berdasarkan informasi dan keterangan dari media semata. Kalau itu terjadi, maka siapapun bisa mengumumkan politisi busuk karena tidak berdasar pada sebuah investigasi langsung dari lembaga tersebut. Namun sayang istilah politisi busuk tidak jadi digunakan dan hanya menggunakan istilah caleg cumi (cuma mikir diri sendiri).
Sebenarnya bukan saja istilah politisi busuk yang perlu dipahami oleh publik. Saat ini juga ada istilah LSM busuk. Publik menilai bahwa yang dimaksud LSM busuk adalah lembaga yang paling sering meminta pungutan atau bayaran kepada pejabat disebuah instansi.
Dari beberapa LSM yang beredar dan dikeluhkan oleh masyarakat adalah lembaga yang sering mendatangi para kepala sekolah, terutama sekolah yang sudah melaksanakan suatu kegiatan pembangunan. LSM pun mendatangi sang kepala sekolah dengan alasan akan memeriksa pelaksanaan pembangunan di sekolah tersebut.
Kalau dianggap tidak sesuai, maka oknum LSM itu memberikan peringatan kepada kepala sekolah, agar kasusnya tidak akan diproses asalkan dapat membayar uang yang bisa mencapai angka 5 jutaan. Kasus seperti diatas tidak hanya terjadi di satu sekolah saja, tetapi hampir merata di semua jenjang pendidikan dan instansi pemerintah.
Kalau bermacam-bermacam LSM busuk tersebut tidak diberantas, maka kita yakin apa yang telah dilakukan oleh sebagian oknum LSM itu, lebih tidak bermartabat dan melanggar norma-norma sebagai sebuah LSM yang seyogyanya bisa membantu rakyat. Kita tunggu aksi Komite Pemantau Legislatif (Kopel) Sulawesi dalam memaparkan kepada publik siapa saja LSM yang bisa dikategorikan sebagai LSM busuk, seperti halnya tuduhan kepada para politisi busuk atau caleg cumi.











