pada ekosistem pesisir dan laut. Tenggelamnya pulau adalah contohnya. Begitu pula gejala pemutihan (bleaching) terumbu karang akibat el-nino, yang pada tahun 1998 telah merusak 16% karang dunia. Pemanasan global juga menyebabkan perubahan tingkat keasaman terumbu karang yang menyebabkan kepunahan ekosistem tersebut. Air laut makin tidak asin lagi, dan seterusnya. Padahal disisi lain laut juga dapat menjadi penyelamat terhadap pemanasan global sebagaimana hutan. Fitoplankton melalaui fotosintesisnya sangat efektif untuk menyerap karbon. Bayangkan saja fitoplankton dapat menyerap 40-50 miliar ton karbon/tahun, yang mirip dengan tumbuhan yang mampu menyerap 52 miliar ton karbon/tahun (Nontji 2006 dalam Kurniawan, 2007). Ekosistem laut yang sehat akan menyuburkan fitoplankton, sehingga penting menciptakan kesehatan ekosistem laut tersebut. Karena itu, yang penting ditanyakan adalah bagaimana sektor kelautan merespons isu perubahan iklim?
CTI
Hal yang menonjol dalam wacana perubahan iklim terhadap kelautan di Bali ini adalah adanya segitiga terumbu karang atau Coral Triangle Initiative (CTI), yang sebenarnya kehadirannya tidak bisa lepas dari peran WWF dan TNC.. CTI merupakan upaya bersama beberapa negara yang memiliki ekosistem terumbu karang yang terbentang di wilayah Malaysia, Kepulauan Filipina, Papua Nugini, Kepulauan Solomon, dan Timor Leste seluas 75.000 kilometer persegi. Segitiga terumbu karang ini memiliki keanekaragaman hayati terumbu karang sekitar 500 spesies dari 800 spesies terumbu karang yang ada di dunia serta mencakup 3.000 spesies ikan.
Ada beberapa isu penting dalam CTI, baik isu teknis maupun isu institusi. Isu teknis terkait dengan hal-hal yang akan direspons, yakni isu terumbu karang, spesies, perdagangan ikan hidup, dan pengelolaan perikanan berkelanjutan. Isu terumbu karang dan spesies direspons dengan pengembangan daerah perlindungan laut (marine protected area-MPA). Hingga tahun 2006, luasan MPA di Indonesia sudah mencapai 6,6 juta hektar, terdiri dari taman nasional laut 61,3%, kawasan konservasi laut daerah (KKLD) 22,7%, taman wisata alam laut 11,6%, MPA berbasis masyarakat 0,01%. Ditargetkan pada tahun 2010 bisa mencapai 10 juta hektar. MPA dianggap peting untuk melindungi ekosistem terumbu karang dan spesies-spesies tertentu, termasuk di dalamnya jalur migrasinya, serta memulihkan kesehatan ekosistem. Misalnya, penyu ternyata bermigrasi lintas negara. Hasil penelitian WWF, penyu yang dilepas di Papua ternyata bisa sampai ke Solomon dan Papua Nugini. Begitu pula penyu di sekitar kalimantan bermigrasi ke Filipina. Sehingga, tidak mungkin melakukan konservasi penyu hanya di Papua atau Kalimantan saja tanpa melibatkan negara-negara lain. Perdagangan ikan hidup jugan menjadi isu penting karena penangkapannya sering menggunakan cara yang merusak, seperti pembiusan. Umumnya ikan hidup yang diperdagangkan adalah ikan hias dan beberapa ikan karang untuk dikonsumsi seperti napoleon dan kerapu. Semua spesies itu tergantung sekali dengan ekosistem terumbu karang. Artinya upaya konservasi juga memerlukan kesadaran pedagang dan konsumen, tidak hanya produsen.
Untuk merespons isu-isu teknis di atas, perlu penguatan institusi CTI. Dalam pertemuan di Bali lalu, ada sejumlah prinsip yang melandasi isu institusi ini, yaitu :
(a) konservasi keanekaragaman hayati yang berpusat pada rakyat,
(b) CTI berbasis sains,
(c) target-target kuantitatif,
(d) memanfaatkan forum-forum yang ada (ASEAN, APEC, dll) untuk implementasi program,
(e) terikat dengan konvensi keanekaragaman hayati yang sudah ada (seperti CITES, RFMOs),
(f) mengakui adanya sumberdaya laut yang lintas batas negara,
(g) melibatkan multistakeholder,
(h)menghargai keunikan, keragaman dan kerentanan ekosistem pulau.
Dari prinsip-prinsip di atas, prinsip pertama merupakan satu kemajuan luar biasa. Pada tahun 1990-2000 konservasi masih dilihat sekedar untuk konservasi, tanpa ada kepedulian terhadap masyarakat pesisir yang selama ini tergantung hidupnya terhadap sumberdaya laut. Pada kurun waktu tersebut MPA dilakukan secara sentralistik dan hanya mementingkan unsur ekologis. Banyak konflik terjadi di sekitar MPA karena umumnya nelayan merasa dirugikan dengan tidak diperbolehkannya menangkap ikan di wilayah tersebut. Padahal menangkap ikan di daerah tersebut sudah turun temurun. Inilah yang kemudian disinyalir bahwa MPA makin membuat nelayan miskin makin miskin. Dan, anehnya justru negara lah yang menjadi aktor utama untuk memiskinkan nelayan itu melalui sejumlah taman nasional laut. Namun kini telah berubah. Paradigma yang kemudian berkembang adalah “dalam pengelolaan SDA, dominasi pendekatan saintifik (ekologi dan biologi) hanya akan menyebabkan ketidakadilan, dan dominasi pendekatan sosial (sosiologi, antropologi, politik) akan menyebabkan ketidakakuratan” (Forsyth, 2003). Artinya, kedua disiplin ilmu tersebut mesti terintegrasi untuk mewujudkan pengelolaan SDA yang adil dan akurat. Meski demikian, secara empiris paradigma baru ini belum sepenuhnya berjalan.
Dari prinsip-prinsip di atas, prinsip pertama merupakan satu kemajuan luar biasa. Pada tahun 1990-2000 konservasi masih dilihat sekedar untuk konservasi, tanpa ada kepedulian terhadap masyarakat pesisir yang selama ini tergantung hidupnya terhadap sumberdaya laut. Pada kurun waktu tersebut MPA dilakukan secara sentralistik dan hanya mementingkan unsur ekologis. Banyak konflik terjadi di sekitar MPA karena umumnya nelayan merasa dirugikan dengan tidak diperbolehkannya menangkap ikan di wilayah tersebut. Padahal menangkap ikan di daerah tersebut sudah turun temurun. Inilah yang kemudian disinyalir bahwa MPA makin membuat nelayan miskin makin miskin. Dan, anehnya justru negara lah yang menjadi aktor utama untuk memiskinkan nelayan itu melalui sejumlah taman nasional laut. Namun kini telah berubah. Paradigma yang kemudian berkembang adalah “dalam pengelolaan SDA, dominasi pendekatan saintifik (ekologi dan biologi) hanya akan menyebabkan ketidakadilan, dan dominasi pendekatan sosial (sosiologi, antropologi, politik) akan menyebabkan ketidakakuratan” (Forsyth, 2003). Artinya, kedua disiplin ilmu tersebut mesti terintegrasi untuk mewujudkan pengelolaan SDA yang adil dan akurat. Meski demikian, secara empiris paradigma baru ini belum sepenuhnya berjalan.
Penulis pernah bergabung dengan beberapa ilmuwan sosial kelautan di Amsterdam Juli 2007 lalu untuk membuat deklarasi tentang urgensi aspek sosial dalam MPA. Ini menunjukkan bahwa di dunia ketiga aspek sosial belum banyak disentuh sehingga perlu sebuah deklarasi. Nah, prinsip CTI yang menempatkan isu kerakyatan dan kemiskinan semoga menjadi pendorong bagi implementasi konservasi yang berkeadilan. Hal ini penting mengingat seluruh negara anggotanya masih tergolong dunia ketiga.
Agenda
Agenda penting CTI selanjutnya adalah bagaimana memformulasikan rencana aksi(action plan) dengan milestone dan target yang terukur. Ada sejumlah isu dalam agenda ini. Pertama, aspek regulasi, yaitu berkaitan dengan tata aturan yang disepakati negara-negara CTI untuk mencapai target tersebut, dan mekanisme yang mendorong ketaatan negara anggota terhadap kesepakatan yang diambil. Kedua, aspek pembiayaan, yakni menjamin keberlanjutan pembiayaan untuk program konservasi lintas negara itu. Ketika hutan memiliki mekanisme REDD dan perdagangan karbon yang bersumber dari negara-negara maju, untuk laut perlu diformulasikan sebuah model pembiayaan alternatif yang perlu dinegosiasikan dengan negara maju. Ketiga, aspek capacity building, mencakup membangun kesadaran dan keahlian masyarakat dan pemerintah dalam menjalankan program-program CTI. Keempat, pelibatan multistakeholder dalam perencanaan dan implementasi program dalam rangka menciptakan good governance di CTI. Jadi, sebagai bangsa bahari sungguh naif bila tidak memperhitungkan laut sebagai korban dan penyelamat terhadap pemanasan global. Dan, CTI adalah salah satu wujud buntuk keluar dari kenaifan itu.
Agenda
Agenda penting CTI selanjutnya adalah bagaimana memformulasikan rencana aksi(action plan) dengan milestone dan target yang terukur. Ada sejumlah isu dalam agenda ini. Pertama, aspek regulasi, yaitu berkaitan dengan tata aturan yang disepakati negara-negara CTI untuk mencapai target tersebut, dan mekanisme yang mendorong ketaatan negara anggota terhadap kesepakatan yang diambil. Kedua, aspek pembiayaan, yakni menjamin keberlanjutan pembiayaan untuk program konservasi lintas negara itu. Ketika hutan memiliki mekanisme REDD dan perdagangan karbon yang bersumber dari negara-negara maju, untuk laut perlu diformulasikan sebuah model pembiayaan alternatif yang perlu dinegosiasikan dengan negara maju. Ketiga, aspek capacity building, mencakup membangun kesadaran dan keahlian masyarakat dan pemerintah dalam menjalankan program-program CTI. Keempat, pelibatan multistakeholder dalam perencanaan dan implementasi program dalam rangka menciptakan good governance di CTI. Jadi, sebagai bangsa bahari sungguh naif bila tidak memperhitungkan laut sebagai korban dan penyelamat terhadap pemanasan global. Dan, CTI adalah salah satu wujud buntuk keluar dari kenaifan itu.
(*) Penulis adalah :
Peneliti PKSPL IPB: Dosen Fakultas Ekologi Manusia IPB 










