
picture sumber : islamizationwatch.blogspot.com
Pukul 00.15 WIB Amrozi cs di eksekusi
Evakuasi jenazah menggunakan dua helikopter
Duaberita, Cilacap - Tiga terpidana mati kasus bom Bali I Amrozi, Ali Gufron dan Imam Samudra akhirnya di eksekusi mati pada pukul 00.15 WIB Minggu (9/11) dini hari tadi sesuai pernyataan dari Kapuspenkum Kajagung Jasman Panjaitan.
Banyak pihak memperkirakan, sesuai skenario awal, setelah semua proses dilalui di Nusakambangan, evakuasi jenazah ketiga pelaku bom Bali ini dilakukan melalui jalur udara dengan menggunakan dua helikopter yang diterbangkan ke Lamongan (Jatim) dan Serang-Banten.
Data resmi yang dihimpun menyebutkan, jenazah Amrozi dan Ali Gufron alias Muklas dievakuasi menggunakan helikopter Bell 412 dari heliped yang ada di Nusakambangan (sekitar 100 m dari LP Batu ke arah Timur) dengan rute menuju lapangan Akpol Semarang dan berhenti untuk mengisi BBM (avtur). Dari Semarang helikopter melanjutkan perjalanan menuju Stadion Lamongan dan tiba di rumah duka sekitar pukul 08.00 WIB pagi tadi atau dengan waktu tempuh sekitar 2,5 jam.
Sementara evakuasi jenazah Imam Samudra menggunakan helikopter Bolco 105. Dari Heliped Nusakambangan menuju Pondok cabe dilanjutkan ke Polda Banten hingga dijemput mobil menuju rumah duka. Selanjutnya kendaraan kembali membawa jenazah Imam Samudra ke masjid Jami Kelurahan Lopang Kecamatan Serang untuk disholati. Barulah jenazah Imam Samudra di bawa menuju pemakaman KP Jarah Desa Lopang Gede Kota Serang untuk dimakamkan di samping makam bapaknya (Sihabudin).
Banyak pihak memperkirakan, sesuai skenario awal, setelah semua proses dilalui di Nusakambangan, evakuasi jenazah ketiga pelaku bom Bali ini dilakukan melalui jalur udara dengan menggunakan dua helikopter yang diterbangkan ke Lamongan (Jatim) dan Serang-Banten.
Data resmi yang dihimpun menyebutkan, jenazah Amrozi dan Ali Gufron alias Muklas dievakuasi menggunakan helikopter Bell 412 dari heliped yang ada di Nusakambangan (sekitar 100 m dari LP Batu ke arah Timur) dengan rute menuju lapangan Akpol Semarang dan berhenti untuk mengisi BBM (avtur). Dari Semarang helikopter melanjutkan perjalanan menuju Stadion Lamongan dan tiba di rumah duka sekitar pukul 08.00 WIB pagi tadi atau dengan waktu tempuh sekitar 2,5 jam.
Sementara evakuasi jenazah Imam Samudra menggunakan helikopter Bolco 105. Dari Heliped Nusakambangan menuju Pondok cabe dilanjutkan ke Polda Banten hingga dijemput mobil menuju rumah duka. Selanjutnya kendaraan kembali membawa jenazah Imam Samudra ke masjid Jami Kelurahan Lopang Kecamatan Serang untuk disholati. Barulah jenazah Imam Samudra di bawa menuju pemakaman KP Jarah Desa Lopang Gede Kota Serang untuk dimakamkan di samping makam bapaknya (Sihabudin).
Â
Di Cilacap tidak ada sumber resmi yang bisa dimintai keterangan terkait eksekusi trio bom Bali I ini, hingga scenario ke-2 evakuasi jenazah ketiganya pun muncul ke permukaan. Sebuah sumber menyebut, pada bagian ini evakuasi jenazah Amrozi dan Ali Gufron menggunakan pesawat fix wing. Dari Heliped Nusakambangan, heli diterbangkan menuju Bandara Tunggul Wulung Cilacap,dan kembali terbang ke Bandara Juanda selanjutnya jenazah keduanya diturunkan di bawa ke rumah duka Desa Tenggulung Kecamatan Sulokarso melalui jalan darat.
Â
                                               Smiliing Amrozy   
Â
Sementara jenazah Imam Samudra dengan pesawat sejenis di bawa dari Nusakambangan menuju Tunggul Wulung dan langsung diterbangkan ke Perum griya Serang Indah Blok B-12 Serang Banten setelah sebelumnya transit di Lanud Pondok Gede Serang.
Jalur udara ini dipilih karena faktor keamanan, meski demikian hingga pukul 05.00 WIB pagi tadi masih banyak wartawan yang tetap nyanggong di Dermaga Wijayapura untuk mengantisipasi kemungkinan adanya evakuasi lewat jalur darat. Sebab sejak,pelaksanaan eksekusi ini semakin dekat Nusakambangan disteril bahkan sepekan terakhir kawasan Dermaga Wijayapura mengikuti. Praktis para pekerja pers hanya bisa memotret suasana disekitar Dermaga Wijayapura. Sedangkan, terkait eksekusi ini tidak ada sumber yang bisa dikonfirmasi.
Kasus bom Bali I terjadi 12 Oktober 2002 di lokasi Paadys Club dan Sari Club yang menyebabkan 180 orang tewas termasuk warga asing. Pelaku tak lain Amrozi bin Nurhasim, pria kelahiran 5 Juli 1962 dan kakaknya Ali Gufron kelahiran 2 Februari 1960 sedangkan Imam Samudra alias Abdul Azies alias Abu Umar alias Fais Yushan alias Hendrik alias Kudama alias Sutop lahir 14 Januari 1970.
Vonis PN (Pengadilan Negeri) Denpasar tahun 2003 menjatuhkan hukuman mati bagi ketiganya. Upaya hokum ditempuh terpidana melalui bantuan dari tim pembela muslim (TPM), namun PK ditolak. Penolakan PK pertama melalui surat MA No.257/PAN/VII/2008 tanggal 7 Juli 2008 tentang penolakan penyindangan permohonan PK ke dua dan PK ketiga yang diajukan Amrozi cs. Upaya hukum terus dilakukan, tetapi niatan pemerintah untuk mengeksekusi mati Amrozi cs tak bisa dicegah, hingga pukul 00.15 WIB tiga teroris ini menghembuskan nafas terakhir setelah diterjang timah panas regu tembak (y)
Jalur udara ini dipilih karena faktor keamanan, meski demikian hingga pukul 05.00 WIB pagi tadi masih banyak wartawan yang tetap nyanggong di Dermaga Wijayapura untuk mengantisipasi kemungkinan adanya evakuasi lewat jalur darat. Sebab sejak,pelaksanaan eksekusi ini semakin dekat Nusakambangan disteril bahkan sepekan terakhir kawasan Dermaga Wijayapura mengikuti. Praktis para pekerja pers hanya bisa memotret suasana disekitar Dermaga Wijayapura. Sedangkan, terkait eksekusi ini tidak ada sumber yang bisa dikonfirmasi.
Kasus bom Bali I terjadi 12 Oktober 2002 di lokasi Paadys Club dan Sari Club yang menyebabkan 180 orang tewas termasuk warga asing. Pelaku tak lain Amrozi bin Nurhasim, pria kelahiran 5 Juli 1962 dan kakaknya Ali Gufron kelahiran 2 Februari 1960 sedangkan Imam Samudra alias Abdul Azies alias Abu Umar alias Fais Yushan alias Hendrik alias Kudama alias Sutop lahir 14 Januari 1970.
Vonis PN (Pengadilan Negeri) Denpasar tahun 2003 menjatuhkan hukuman mati bagi ketiganya. Upaya hokum ditempuh terpidana melalui bantuan dari tim pembela muslim (TPM), namun PK ditolak. Penolakan PK pertama melalui surat MA No.257/PAN/VII/2008 tanggal 7 Juli 2008 tentang penolakan penyindangan permohonan PK ke dua dan PK ketiga yang diajukan Amrozi cs. Upaya hukum terus dilakukan, tetapi niatan pemerintah untuk mengeksekusi mati Amrozi cs tak bisa dicegah, hingga pukul 00.15 WIB tiga teroris ini menghembuskan nafas terakhir setelah diterjang timah panas regu tembak (y)











