Kapolwil Banyumas Kombes Pol Boy Salamudin , Sabtu (15/11) mengatakan, berdasarkan pemeriksaan GM Pelindo dan Manajer Usahanya diduga melakukan pungli. "Manajer Usaha Pelindo III Leo Suhartadi sudah kita tahan sejak tiga hari lalu. Dia kini berada di sel Mapolwil, " terang Kapolwil.
Leo ditangkap di Perumahan Banyumanik Semarang, Rabu (12/11) lalu, sementara GM Pelindo Didiek Haryanto belum dilakukan penahanan karena terkendala kelengkapan administrasi. "GMnya belum kita tahan karena masih ada kendala administrasi. Setelah lengkap dia akan di tahan, kita tetap harus mentaati aturan," tandasnya.
Kelangkapan administrasi yang dimaksud adalah hak tersangka untuk didampingi oleh penasihat hukum. Jika tersangka tidak mampu maka negara yang akan menyediakan penasihat hukum.
Didiek Haryanto dan Leo Suhartadi diduga telah meminta uang kepada pengusaha alat berat Edi Santoso yang beroperasi di Pelabuhan Tanjung Intan. Pungutan itu sudah berjalan sejak 2005 hingga Juli 2007.
Berdasarkan perhitungan tim penyidik Polwil Banyumas, jumlah uang yang diduga diterima kedua tersangka kurang lebih Rp 300 juta, terinci Didiek sekitar Rp 237,3 juta. Sedangkan Leo mendapatkan sebesar Rp 60 juta. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Korupsi. (/pray)











