Nama Basri belakangan diketahui masuk sebagai caleg DPR RI nomor utu 1 dari Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB) daerah pemilihan Jawa Tengah VIII (Kabupaten Banyumas dan Cilacap).
Ketua DPC PBR, Hana Purwidyatmoko, Jumat (24/10) menyesalkan Basri yang secara diam-diam mencalonkan diri sebagai caleg PKPB. ''Kami menilai sangat tidak etis. Maka kami menganggap perlu dilakukan PAW,'' katanya. Saat ini, lanjut dia, surat permohonan PAW sedang diproses di internal partai dan dalam waktu dekat akan dilayangkan ke DPRD untuk diproses lebih lanjut.
Hana menyatakan optimistis PAW bisa dilaksanakan, meski sisa waktu keanggotaan DPRD periode 2004-2009 tinggal sekitar 9 bulan.
Sementara itu, Basri ketika dihubungi duaberita mengatakan, dirinya mempersilakan DPC PBR mengajukan permohonan PAW. Namun demikian, Basri akan membela diri. ''Silakan saja kalau memang saya akan di-PAW. Pada saatnya nanti saya mengajukan pembelaan,'' katanya.
Basri mengatakan, sebenarnya dirinya bukan kader PBR, meski masuk DPRD lewat partai tersebut. ''Ada perjanjian kontrak antara saya selaku kader Syarikat Islam dengan PBR pada menjelang Pemilu 2004. Saya menjadi caleg dengan kompensasi membiayai kampanye PBR,'' kata dia sembari menyebut jumlah biaya yang dikeluarkan mencapai sekitar Rp 350 juta.
Kalau mendasarkan pada kontrak tersebut, menurut Basri, dirinya berhak menerima pengembalian dari PBR. ''Saya mempertanyakan, kenapa masalah itu diabaikan,'' katanya pula. Basri menambahkan, DPC PBR sendiri selama ini tak menganggap dirinya sebagai kader PBR karena tak tercantum di struktur pengurus, sehingga sama sekali tak dilibatkan dalam rapat-rapat. "Termasuk ketika Muscab, saya juga tak boleh masuk pencalonan," ungkapnya. (/pray)











