Kabid Pengembangan dan Pengendalian pada Badan Penanaman Modal (BPM) Banyumas Noor Sigit mengakui, banyak parpol dan caleg memasang alat peraga tanpa ijin. Padahal, kata dia, jika mereka tertib sesuai aturan, maka bisa menambah keungan daerah. Namun dia mengaku belum secara rinci berapa kerugian material atas akibat pemasangan reklame tanpa ijin itu.
"Kami memang belum secara rinci menghitung kerugian material negara akibat pemasangan alat peraga tanpa ijin atau ilegal. Namun, jumlah nominalnya besar, mengingat sebagian besar parpol dan caleg memasang alat peraga tanpa ijin BPM," kata Noor Sigit, Senin (27/10).
Menurut Noor Sigit, pemasangan reklame di Banyumas diatur dalam Perda nomor 9 tahun 1998 tentang Pajak dan Reklame. Pajak untuk spanduk, kata dia, untuk ukuran per 1 meter pajaknya Rp2.500 per bulan. Sedangkan untuk baliho untuk 1 meter pajaknya Rp7.500 per bulan.
"Jadi, bisa dirata-rata berapa uang yang tidak masuk untuk pendapatan daerah, jumlahnya sangat besar. Apalagi, hampir setiap caleg memasang sekitar 100 alat peraga di seluruh pelosok Banyumas," katanya.
Untuk itu, kata dia, pihaknya menghimbau agar KPU bertindak tegas kepada parpol atau caleg yang memasang alat peraga tanpa ijin tersebut. Dia mengakui, ada parpol atau caleg yang sudah tertib aturan, namun lebih banyak yang tidak tertib. "Kami menghimbau KPU tegas, maksimal setelah daftar caleg tetap (DCT) disahkan," pinta Noor Sigit. (/pray)











