Ketua KPUD Purbalingga, Hery Sulistyono ST, Selasa (28/10), membenarkan hal tersebut. Diungkapkan dua caleg yang mundur masing-masing adalah Desi Dwi Pujianti SSi (caleg PDIP) yang berada di Daerah Pemilihan (Dapil 5). Caleg nomer urut sembilan ini mundur dengan alasan yang belum jelas. "Selain itu juga caleg dari PKS bernama H Wimbadi Tauhid yang berada di Daerah Pemilihan (Dapil) 2. Dia kemungkinan beralasan karena usia yang sudah tua,' katanya.
Diungkapkan pihaknya akan mengundang pimpinan parpol pada Rabu (29/10) guna menandatangani berkas pencalegan sebelum ditetapkan menjadi DPT. Menurutnya KPUD telah mengirimkan tanggapan terkait pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS). "Tanggapan tersebut kami serahkan kepada parpol yang bersangkutan. Itu juga sudah diklarifikasi," terangnya.
Dijelaskan 10 parpol tak memiliki caleg, karena tak memiliki kepengurusan di Purbalingga. Masing-masing adalah Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI), Partai Perjuangan Indonesia Baru (PPIB), Partai Karya Perjuangan (PKP), Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI), Partai Pelopor, Partai Damai Sejahtera, Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia (PNBKI), Partai Patriot, Partai Kasih Demokrasi Indonesia (PKDI) dan Partai Indonesia Sejahtera. "PDIP merupakan parpol yang mengajukan caleg terbanyak, yaitu berjumlah 57 caleg. Nama-nama caleg tersebut tersebar di seluruh daerah pemilihan (dapil) yang berjumlah 5 dapil," katanya.
Parpol yang paling sedikit mengajukan daftar caleg masing-masing adalah Partai Kedaulatan (PK), Partai Persatuan Daerah (PPD) serta Partai Pemuda Indonesia (PPI). Ketiga parpol baru itu hanya mengajukan satu nama caleg. Sedangkan di urutan kedua parpol yang mengajukan caleg terbanyak adalah Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yaitu sebanyak 40 caleg. Partai Golkar mengajukan 35 nama caleg.(/pray)











