Dalam dialog dengan KPU sempat terjadi ketegangan. dr Tri menyatakan, KPU adalah lebaga administratif dan bukan lembaga hukum, sehingga tidak berwenang menyatakan dirinya yang pernah dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 1,4 tahun dalam kasus korupsi tidak dapat maju sebagai caleg. Pasalnya, pihak Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto juga telah mengeluarkan surat keterangan dan ada SKCK dari Polres Banyumas.
"Jangan terlalu bernafsu besar untuk mencoret saya, sehingga sampai mengabaian aturan. Saya punya Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan ada surat keterangan dari PN untuk kelengkapan persyaratan saya," katanya.
Selain itu, KPU Banyumas yang sebelumnya, pernah mengeluarkan surat yang ditujukan kepada KPU Propinsi dan Pusat serta Departemen Hukum dan HAM yang menyatakan bahwa, sesuai dengan pasal 3 UU no 31 tahun 1999, pengertian dipidana mengandung arti mengacu pada putusan PN. Konsekuensi yuridisnya, yaitu apabila terpidana dijatuhi hukuman 5 tahun, maka termasuk dalam tindak pidana yang diancam hukuman 5 tahun. Sebaliknya, jika terpidana dijatuhi hukuman di bawah 5 tahun , maka tidak termasuk dalam tindak pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun. Surat tersebut ditandatangani Ketua KPU Banyumas sebelumnya, Ismiyanto Heru Premana. Berdasarkan asumsi tersebut, KPU Banyumas yang sebelumnya meloloskan dr Tri dan masuk dalam DCS.
Namun, pada perkembangannya KPU yang baru dibawah kepimpinan AAn Rohaeni kembali mempermasalahkan hal tersebut, dikarenakan adanya masukan dari masyarakat. dr Tri menuding KPU telah diintervensi pihak-pihak yang tidak menginginkan dirinya kembali menjadi anggota DPRD.
"Saya tidak masalah jika dicoret. asalkan ada alasan yang jelas. KPU memang sudah berganti orang, tetapi aturan kan tidak berubah. Saya balik bertanya, kalau KPU berani mencoret saya, apakan KPU juga berani mencoret DCS PDIP yang jelas-jelas sudah melanggar aturan karena melebih batas waktu penyerahan?," tegasnya.
Tunggu surat jawaban
Keadaan menjadi tegang, saat ketua KPU bersikeras untuk tetap menegakan aturan yang diyakini kebenarannya. Menurut Aan, pihaknya kembali membuka berkas dr Tri, sesudah ada masukan dari masyarakat. Dan dalam berkas tersebut tidak ada surat KPU sebelumnya yang memuat tentang pernyataan di atas. "Sekali lagi saya tegaskan, yang berwenang menentukan lolos tidaknya caleg adalah KPU bukan pengadilan. Dan surat keterangan dari PN hanya menyatakan yang bersangkutan telah menjalani hukuman 1,4 tahun atas kasus korupsi dan tidak sedang dicabut hak pilihnya. Sementara SKCK dari Polres disertai catatan yang bersangkutan pernah dipidana," jelasnya.
Sesudah melalui perdebatan yang panjang, akhirnya kedua belah pihak sepakat untuk menunggu surat jawaban dari KPU Pusat dan Dephuk HAM. Sementara dr Tri menegaskan, jika KPU tetap menyatakan dirinya tidak lolos, maka ia menantang KPU, Panwas, dan PDIP untuk bertemu dengan PDP di pengadilan. (/pray)











