Duaberita, Banjarnegara -Â KPUD Banjarnegara (Jateng) mengumumkan DCT pada JUm'at (31/10) hari ini. Dari DCT yang masuk, ada delapan partai politik (Parpol)Â yang tidak memenuhi keterwakilan perempuan. Dengan demikian jumlah Parpol yang memenuhi keterwakilan perempuan sebanyak 30 persen hanya ada 15 mengingat jumlah Parpol di Banjarnegara 23 parpol.
Â
Â

Data di Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Banjarnegara menyebutkan, kedelapan Parpol tersebut adalah PKPB (0 persen), Partai Kedaulatan (0), PDP (29 persen), PMB (0), PBB (27), PDIP (29), (PBR (25) dan Partai Demokrat (24).
Dari hasil rapat pleno terakhir KPUD terkait Daftar Caleg Tetap (DCT) DPRD Banjarnegara yang digelar Kamis (30/10) kemarin, KPUD Banjarnegara akan mencoret delapan caleg dalam penetapan DCT yang diumumkan Jumat (31/10) hari ini.
Pencoretan delapan caleg oleh KPU Banjarnegara dalam DCT itu sesuai dengan usulan partai politik yang mencalonkan mereka. Mereka yang mencoret daftar calegnya adalah, empat dari Partai Gerindra, dua dari PDI Perjuangan, dan dua lainnya dari PPRN. Kepastian itu diperoleh setelah anggota KPU rapat bersama partai politik bersangkutan dan hasil rapat pleno.
Menurut ketua KPUD Banjarnegara Wahyu Setiawan, mereka yang akan dicoret sebagian besar mengundurkan diri, sementara satu caleg dari partai Gerindra yakni Abdi Warsono SH caleg nomor urut satu di dapel IV dibatalkan pencalonannya oleh partai setelah mendapatkan tanggapan masyarakat dalam DCT.
Sedangkan ke tujuh caleg lainnya mengundurkan diri adalah Tri Warno caleg nomor urut empat pada Dapil I, Suradi caleg nomor urut empat dari Dapel II, Diyah Ayu Setyowati caleg nomor enam dapel II dari (Gerindra), Wagiman al Cepot caleg nomor 10 Dapel V, Agung Sulistiono dari caleg nomor tujuh Dapel III (PDI Perjuangan), Djohadi caleg nomor dua Dapel II, Ribut Suryanto caleg nomor dua Dapel IV (PPRN). "Mereka semua sudah
mengajukan pengunduran diri dan semuanya dilengkapi surat dari partai, dan tiga nama terakhir yang mengundurkan diri pada hari ini sementara lainnya sudah diajukan sejak beberapa hari sebelumnya" katanya.
Rapat pleno merupakan media untuk klarifikasi dari partai atas tanggapan masyarakat dan beberapa surat pengunduran diri caleg. Kerena KPU tidak memiliki wewenang dalam menentukan nasib caleg, sehingga partai bersangkutan diundang untuk klarifikasi. Sementara itu, dari 499 caleg yang ditetapkan dalam DCS, KPU akan memnetapkan 391 caleg dalam DCT. Jumlah tersebut merupakan daftar dari 23 parpol yang memiliki kepengurusan di Banjarnegara. (y)











