Duaberita, Kebumen- Daftar calon tetap (DCT) anggota DPRD Kabupaten Kebumen telah diumumkan oleh Komisi Pemiliham Umum (KPU) Kebumen. DCT yang dimumumkan berkurang 5 orang caleg dibanding dengan daftar calon sementara (DCS). Sehingga ada 5 orang caleg yang dicoret, semuanya karena tidak memenuhi syarat adminstrasi.
Â
Ketua KPU Kebumen Teguh Purnomo SH MHum mengatakan, penyusunan DCT berdasarkan hasil verifikasi ulang berdasarkan tanggapan masyarakat. Lima caleg yang dicoret adalah 2 orang berasal dari PAN dan PDI Perjuangan dan seorang dari PPP.
Mereka yang dicoret dan tidak masuk dalam DCT, diantaranya tidak menyertakan syarat administrasi. Seperti kepala desa yang tidak menyeratkan izin bupati atau tenaga honorer Pemkab Kebumen yang tidak menyertakan izin atasan langsung.
"Syarat administrasi itu menjadi bagian syarat pencalonan. Karena tidak memenuhi syarat administrasi parpol yang mengajukan menarik dari daftar calon," kata Teguh Purnomo, Senin (3/11).
Sementara dari hasil verifikasi KPU Kebumen tentang tindak pidana yang pernah dilakukan oleh para caleg tidak ditemukan. Hal ini dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang pernah dipidana dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun. "Tidak satupun caleg yang perah dipidana dengan ancama hukuman minimal 5 tahun," ujar Teguh.
Menyinggung parpol yang tidak memenuhi ketentuan keterwakilan perempuan minimal 30 persen, Teguh menambahkan, berdasarkan hasil penghitungan jumlah seluruh caleg dengan calon perempuan, dari 22 peserta pemilu parpol, sebanyak 13 parpol tidak memenuhi ketentuan keterwakilan.
Ketentuan keterwakilan perempuan 30 persen, diatur dalam Pasal 53 Undang–undang Nomor 10 tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupten/Kota. "Tidak ada sanksi bagi parpol yang tidak memenuhi ketentuan itu, KPU hanya mengumumkan ke publik," kata Teguh. (y)











