Home Pemilu2009 Pengamat Aturan Hukum Caleg Suara Terbanyak

Aturan Hukum Caleg Suara Terbanyak


Duaberita - Artikel oleh : M Uncu Natsir (*)
Akhir akhir ini Parpol Peserta Pemilu 2009 berlomba lomba memutuskan calon terpilih adalah yang meraih suara terbanyak di daerah pemilihannya (dapil) masing calon legislatif. Kesadaran untuk menetapkan sistim proporsional terbuka yang diajuakan pemerintah pada pembahasan UU No.10/2008 oleh Parpol melalui anggota DPRnya boleh dibilang terlambat, karena sarat dengan kepentingan elit partai yang tidak menyadari bahwa pada pemilu yg multi partai ini persaingan antar calon didaerah pemilihan akan sangat ketat.

Bila menggunakan sistem proporsional terbuka dengan nomor urut, wajar saja kalau calon nomor urut sepatu tidak akan berjuang maksimal mendulang suara pemilih karena jauh dari harapan terpilih. Dengan proporsional terbuka suara terbanyak setiap calon akan berjuang keras dengan tenaga,pikiran dan dananya sendiri untuk meraih suara pemilih agar mendapatkan kursi yang pada gilirannya akan menambah pundi pundi suara partai memenuhi electoral treshold atau elekoral parlemen.

Meskipun terlambat tetapi belum kasip bagi partai politik yang hendak menetapkan calon dengan suara terbanyak dan itu harus diapresiasi untuk pembangunan demokrasi kita kedepan, anggota DPR/DPRD adalah wakil rakyat bukan hanya wakil partai dengan demikian kedekatan pemilih dgn yang dipilih akan membuat anggota legislatif lebih aspiratif terhadap rakyat yang diwakilinya. Secara jangka panjang akan menjadikan partai poltik lebih baik dan kuat karena didukung oleh rakyat melalui wakilnya yang dikenal dan terpilih.

"Niat baik" dari beberapa partai politik ini perlu diwujudkan dengan aturan hukum yang jelas, sehingga tidak menimbulkan permasalahan yang lebih buruk dikemudian hari,baik untuk calon maupun partai politik yang menetapkan calon dgn suara terbanyak serta KPU tentunya. Dampak yang ditimbulkan bukan hanya citra negatif dari partai politik dan KPU sebagai pelaksana tetapi juga bagi pembangunan demokrasi dinegeri ini.

Upaya yang dapat dilakukan adalah melaksanakan Perubahan UU No.10/2008 tentang Pemilu,khususnya pasal 214 ayat d ditambahkan anak kalimat "dan atau suara terbanyak". Dengan demikian Parpol punya pilihan sesuai dengan aturannya masing-masing. Perubahan UU.No10/2008 ini tidak akan mengganggu jadwal Pemilu apabila Partai Politik melalui DPR memang konsisten untuk itu.

Apabila tidak memungkinkan melakukan perubahan Undang-Undang harus dicari aturan hukumnya yang dapat dijadikan pegangan oleh KPU pada penerapan pasal 218 UU No 10/2008 tentang penggantian calon terpilih, seperti pada pemilu 2004 pergantian setengah priode oleh parpol dilegalkan KPU.yang penting adalah ketentuan parpol menetapkan suara terbanyak ini legal secara hukum, Partai Politik dan KPU harus membuat aturan yang pasti dapat dilaksanakannya penetapan calon dngan suara terbanyak, sehingga tidak menimbulkan permasalahan dikemudian hari yang akan membuat rakyat yang sudah tidak percaya pada proses demokrasi direpublik ini akan semakin apatis dan muak.(/aby)
 
sumber : http://uncunatsir.com/page_info.php?id_brt=61&id_ktgbr=18
(*) adalah :
 
M.Uncu Natsir sejak dari bangku kuliah pada awal tahun 1976 telah memulai sebagai Campaign Master pada pemilihan Ketua organisasi intra seperti Senat atau Dewan Mahasiswa dan extra universiter dikampus sampai ke pemilihan Ketua Umum Cabang.
 


Tambahkan halaman ini ke dalam situs social bookmarking favorit anda
Reddit! Del.icio.us! JoomlaVote! Google! Live! Facebook! StumbleUpon! Yahoo! Free social bookmarking plugins and extensions for Joomla! websites!
 
Banner
Banner

Pesan-Pesan

Bengkel Ekonomi & Politik Dr.Rizal Ramli

 

10 Tahun Krisis Ekonomi Solusi Monetaris dan Neoliberal

yang menyerang kawasan tersebut sepuluh tahun lalu. Krisis mata uang yang awalnya menyerang Thailand telah berdampak sangat buruk terhadap ekonomi empat negara Asia yaitu Malaysia, Korea, Indones...

 

Mafia Berkeley : Kegagalan Indonesia Menjadi Negara Besar di Asia

Nyaris tidak ada kasus sejenis di dunia, dimana satu kelompok ekonom berkuasa selama hampir 40 tahun nyaris tiada henti dari 1966-2006, menentukan strategi dan kebijakan ekonomi suatu negara. Indonesi...
Jumlah Kunjungan Konten : 272275
Terdapat 7 Tamu online
Banner