Kapolwil Banyumas Kombes Boy Salamuddin, Sabtu (15/11) mengatakan, pihaknya tengah mengembangkan kasus penyimpangan bahan bakar bersubisidi dengan tersangka nelayan Sugani alias Paino (50) dan Andi (35). Dari tangan kedua mereka aparat berhasil menyita 16.000 liter atau 16 ton bahan bakar minyak (BBM) oplosan, berikut satu truk tangki serta kapal long line milik Andi. Tersangka ditangkap saat sedang mengecor BBM oplosan ke kapal ikan tuna di Dermaga Batere Cilacap beberapa waktu lalu.
Berdasarkan pemeriksaan laboratorium forensik Semarang. BBM yang disita merupakan oplosan dari minyak tanah, solar, avtur dan oli bekas. "Dari mana Paino mendapat avtur, itu yang sedang kita selidiki," terang Kapolwil.
Penyimpangan penggunaan BBM bersubdisi di lingkungan nelayan cukup tinggi, dilakukan oleh oknum yang ingin mengeruk keuntungan pribadi. Paino kata Kapolwil adalah pemain lama dan sudah menjadi target operasi Polwil dan baru tertangkap beberapa hari lalu. Dia sudah menjual BBM oplosan dengan avtur selama bertahun-tahun.
Kini Polwil sedang mengusut cara dia mendapatkan avtur, diakui kebocoran BBM bersubsidi di Cilacap cukup tinggi. awal Oktober 2008 lalu. Saat itu Polwil menangkap empat orang warga Cilacap, Parto Miardi (43), Fatullah (32), Marie (35) dan Lutfi Faudzi (40) yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan minyak tanah bersubsidi tersebut.
Paino mengaku, mendapat beberapa jenis BBM dari pengecer yang datang kepadanya, termasuk avtur kemudian di oplos. BBM oplosan itu kemudian dijual ke penadahnya yakni Andi. Saat diperiksa, Andi mengaku BBM oplosan itu dipakai untuk kapal sendiri. Kasus ini masih didalami karena diduga juga dijual kepada nelayan lainnya. (/pray)











