Menurut keterangan dari beberapa karyawan Tonasa, kalau aksi demo sudah mendapat izin dari kepolisian, maka hampir pasti bahwa aksi yang dilakukan tidak akan mendapat rintangan dari pihak keamanan yang terdapat dikantor pusat. Sebaliknya, kalau ada aksi demo yang dilakukan tanpa ada pemberitahuan baik dari pihak kepolisian maupun penyampaian kepada direksi, maka aksi tersebut dianggap sebagai tindakan yang bisa mengganggu aktivitas di Tonasa.
Dari selebaran yang dilakukan oleh direksi Tonasa tersebut, membuat karyawan pada khususnya, akan berpikir seribu kali untuk melakukan aksi demonstrasi. Pasalnya adalah para karyawan yang akan demo, setiap aksinya akan dipantau langsung dan dilakukan pendataan oleh sebuah tim khusus. Karyawan yang terbukti melakukan demo akan diberikan sanksi pemindahan tugas atau tidak tertutup kemungkinan akan dilakukan sebuah pemecatan. (bams)











