Yang menjadi masalah guru adalah bukan karena nominalnya kesra tersebut, tetapi adanya upaya yang tidak sistematis dilakukan oleh pihak keuangan dalam merealisasikan pembayaran kesra gaji terutama yang berstatus PNS.
Menurut pengakuan beberapa guru, kesra gaji terlebih dahulu ditandatangani. Para guru mengharapkan bahwa kalau daftar kesra gaji sudah ditandatangani, maka semestinya pada saat itu juga kesra langsung dibayarkan. Namun yang terjadi di Pangkep justru sebaliknya. Nanti setelah dua bulan setelah daftar kesra gaji ditandatangani, maka pihak keuangan pun baru merealisasikan kewajiban para guru. (bams)











