Kendati sudah dilarang dan pembatalan atas PNS yang menggunakan SK tersebut, namun tidak menghalangi beberapa PNS untuk tetap melakukan pengurusan administrasi dan kelanjutan atas SK tersebut. Saat ini para PNS yang mendapatkan SK titipan, bahkan berkas pengurusannya sudah sampai ke tangan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pangkep.
Hj Haslinda, salah seorang guru di SMPN 3 Minasatene mengakui bahwa pihaknya tetap melanjutkan SK titipan itu, karena mendapat celah di BKD dan juga sudah mendapat lampu hijau dari Kepala Sekolah SMPN 3 Minasatene, Ambo Enre, S.Pd. ”Saya tidak mungkin mengurusnya kalau tidak diberikan jalan. Saya tinggal menunggu SK-nya saja dari BKD,” ujar guru senior ini.
Namun dari beberapa informasi yang didapatkan oleh duaberita, peluang untuk meneruskan SK titipan tersebut memang sangat terbuka lebar. Hanya orang-orang tertentu saja yang bisa menggunakan akses tersebut. SK titipan digunakan sebagai usulan dari PNS yang bersangkutan untuk ditempatkan pada unit kerja yang lain, jika sudah mendapatkan rekomendasi dari instansinya. (/bams)











